Konsep : Tenaga KesehatanDefinisi : Setiap
orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.Klasifikasi : Kecamatan,
Tenaga kesehatan (Tenaga dokter spesialis; Tenaga dokter umum; Tenaga dokter
gigi; Tenaga dokter gigi spesialis; Tenaga psikologi klinis; Tenaga perawat;
Tenaga bidan; Tenaga kefarmasian; Tenaga kesehatan masyarakat; Tenaga kesehatan
lingkungan; Tenaga gizi; Tenaga keterapian fisik; Tenaga keteknisan medis;
Tenaga teknis biomedika; Tenaga kesehatan tradisional)Ukuran : JumlahSatuan : Orang
Sumber Rujukan : Peraturan BPS No.4 Tahun 2021