Konsep : Relokasi ProgramDefinisi : Relokasi Program adalah
kegiatan memindahkan keluarga, rumah tangga, atau masyarakat yang bertempat
tinggal di atas lahan bukan fungsi permukiman dan tempat yang berpotensi dapat
menimbulkan bahaya dengan status penguasaan bangunan hak milik atau bangunan
hak sewa pada lahan dengan status hak pakai, hak guna usaha, atau pemanfaatan.Klasifikasi : KecamatanUkuran : JumlahSatuan : Rumah TanggaSumber Rujukan : Peraturan BPS No. 4 Tahun 2021 Tentang Standar Data Statistik Nasional