Jumlah Pedagang (Pedagang Kaki Lima) Tahun 2023-2024

Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pelaku usaha kecil yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sarana usaha sederhana—seperti gerobak, tenda, lapak, atau meja—yang berlokasi di ruang publik, misalnya trotoar, bahu jalan, pasar, atau tempat umum lainnya, baik secara menetap maupun berpindah-pindah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro
Last Updated March 5, 2026, 06:56 (UTC)
Created August 5, 2024, 02:47 (UTC)