Jumlah Izin Berusaha Melalui OSS berdasarkan Jenis Usaha Kabupaten Ponorogo Tahun 2024

Menurut PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 1 angka 19 : OSS (Online Single Submission) adalah sistem elektronik terintegrasi untuk pendaftaran dan penerbitan izin berusaha, termasuk pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin berusaha berbasis risiko, yang dikelola oleh pemerintah pusat. Jenis usaha menurut UU Penanaman Modal adalah aktivitas atau kegiatan ekonomi tertentu yang dapat dilakukan oleh penanam modal, yang dikelompokkan berdasarkan sektor atau bidang usaha yang diatur oleh pemerintah. Dalam sistem OSS dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Setiap bidang usaha terdiri dari beberapa jenis usaha. Pemerintah menggunakan klasifikasi ini untuk izin usaha, pengawasan, dan pembinaan sektor ekonomi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, 👉 Definisi Izin Berusaha adalah:

“Legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.”(Pasal 1 angka 7 PP No. 5 Tahun 2021)

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Last Updated March 6, 2026, 01:22 (UTC)
Created March 6, 2026, 01:22 (UTC)