Dokumen Hasil Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah Tahun 2024

Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Wajib Pajak melunasi utang Pajak dan biaya penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
Last Updated januar 19, 2026, 03:35 (UTC)
Oprettet januar 19, 2026, 03:35 (UTC)