Persentase Sekolah Inklusi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi Semua SMA/SMK wajib Menyelenggarakan inklusi

資料與資源

額外的資訊

欄位
作者 Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo
最後更新 12月 11, 2024, 07:20 (UTC)
建立 12月 11, 2024, 07:20 (UTC)