Persentase Sekolah Inklusi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi Semua SMA/SMK wajib Menyelenggarakan inklusi

数据与资源

其他信息

价值
作者 Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo
最近更新 十二月 11, 2024, 07:20 (UTC)
创建的 十二月 11, 2024, 07:20 (UTC)