REKOMENDASI
PEMERIKSAAN BPKPelaksanaan pemeriksaan (audit)
atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh pihak eksternal
audit, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang merupakan
lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara. Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan
keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah
disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif
lainnya .LHP BPK atas pemeriksaan
keuangan pemerintah daerah memuat temuan pemeriksaan. Setiap temuan dapat
terdiri atas satu atau lebih permasalahan, yaitu berupa kelemahan Sistem
Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan. Perbaikan atas temuan pemeriksaan dalam LHP disampaikan
dalam bentuk rekomendasi. Setiap satuan/unit kerja (sebagai pihak auditi)
mempunyai kewajiban untuk merespon rekomendasi tersebut dalam bentuk tindak
lanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3, 4, dan 5 Peraturan BPK RI Nomor 2
Tahun 2010. Dasar hukum yang
digunakan dalam menindaklanjuti rekomendasi atas temuan hasil pemeriksaan
adalah Pasal 20 Undang - Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: a) Pejabat wajib
menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. b) Pejabat wajib
memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas
rekomendasi dalam LHP. c) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (b) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah
laporan hasil pemeriksaan diterima. Perhitungan presentase tindak lanjut temuan
diperoleh dengan membandingkan Persentase temuan yang ditindak lanjuti sesuai
Rekomendasi dengan jumlah RekomendasiREKOMENDASI PEMERIKSAAN APIP
Pengawasan sebagai suatu proses merupakan rangkaian tidak
terputus yang dimulai dari perencanaan pengawasan sampai dengan hasil
pengawasan selesai ditindaklanjuti. Untuk mencapai hasil pengawasan yang
optimal, maka setiap temuan hasil pengawasan APIP wajib ditindaklanjuti baik
oleh pimpinan lnstansi Pemerintah Daerah secara konsisten dan bertanggung
jawab. Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP merupakan bagian dari
upaya perbaikan manajemen pemerintahan sebagaimana dimaksud di atas, sedangkan
penuntasan hasil pengawasan dapat mendorong pemulihan citra dan kewibawaan
Pemerintah Daerah. Tindak lanjut hasil
pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diatur di dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor: PER/05/M.PAN/0312008
tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Surat
Edaran Menteri Negara PAN Nomor SE/OZM.PAN/01/2005 tentang Pelaksanaan TLHP
APIP.Pelaksanaan TLHP APIP adalah tanggung jawab Pimpinan
lnstansi Pemerintah Daerah, dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab
melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan saran/rekomendasi yang dimuat dalam
LHP - APIP. Oleh sebab itu, LHP sebaiknya dilengkapi dengan Surat Pernyataan
Kesanggupan Melaksanakan Tindak Lanjut (SPKMTL).
Upaya-upaya APIP dalam mengurangi potensi penyimpangan
adalah dengan membangun sistem pengendalian yang efektif , memperbaiki
lingkungan pengendalian , membangun sistem manajemen resiko yang handal dan
pengendaliannya, membangun sistem informasi dan komunikasi yang efektif, dan
membangun sistem pemantauan berkala.Berikut persentase rekomendasi pemeriksaan BPK dan APIP yang ditindaklanjuti