Jumlah Kasus Penganiayaan Tahun 2024

Penganiayaan adalah perbuatan sengaja yang menyebabkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain, yang dapat berupa tindakan fisik, emosional, atau merusak kesehatan. Dalam hukum pidana, ini adalah perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana.   

Data och resurser

Det finns inga data i detta dataset

Mer information

Fält Värde
Författare Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Ponorogo
Senast uppdaterad november 6, 2025, 05:28 (UTC)
Skapad april 11, 2025, 12:22 (UTC)