Jumlah Kasus Penganiayaan Tahun 2024

Penganiayaan adalah perbuatan sengaja yang menyebabkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain, yang dapat berupa tindakan fisik, emosional, atau merusak kesehatan. Dalam hukum pidana, ini adalah perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana.   

Данные и Ресурсы

В этом пакете данных нет данных

Дополнительная информация

Поле Величина
Автор Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Ponorogo
Последнее обновление ноября 6, 2025, 05:28 (UTC)
Создано апреля 11, 2025, 12:22 (UTC)