Jumlah Kasus Penganiayaan Tahun 2024

Penganiayaan adalah perbuatan sengaja yang menyebabkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain, yang dapat berupa tindakan fisik, emosional, atau merusak kesehatan. Dalam hukum pidana, ini adalah perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana.   

Data en bronnen

Deze gegevensset heeft geen inhoud

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Ponorogo
Laatst gewijzigd november 6, 2025, 05:28 (UTC)
Gecreëerd april 11, 2025, 12:22 (UTC)