Layanan dan Konsultasi Pajak Daerah Tahun 2024

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
Laatst gewijzigd januari 12, 2026, 03:33 (UTC)
Gecreëerd januari 12, 2026, 03:33 (UTC)