You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Nilai Realisasi Investasi PMA Menurut Bidang Usaha Per Kecamatan Tahun 2024

Menurut UU No. 25/2007 (Pasal 1 Ayat 3) PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik sendiri maupun bersama penanam modal dalam negeri.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Laatst gewijzigd maart 6, 2026, 01:21 (UTC)
Gecreëerd maart 6, 2026, 01:21 (UTC)