Konsep: Bank Umum Pemerintah, Bank Umum Swasta, Bank Perkreditan
Rakyat Definisi:Bank Umum Pemerintah: Bank yang dapat memberikan jasa dalam proses
pembayaran. Usaha dari bank umum adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta menyalurkan
kredit. Bank umum mencakup bank umum pemerintah maupun swasta. Bank Umum
Pemerintah meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI),
Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Tabungan Negara (BTN), dan
Teras BRI. Bank Umum Swasta: Meliputi Bank Permata, Bank Syariah Mandiri, Bank
Cimb Niaga, Bank BRI Syariah, Bank Central Asia (BCA), Bank Mutiara, Rabo Bank,
Bank Sinarmas, dsb Bank Perkreditan Rakyat: Bank yang menerima simpanan dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang disamakan dengan itu,
manyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan. BPR
dapat menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat BI (SBI), deposito berjangka,
atau tabungan pada bank lain. Klasifikasi: Wilayah, Bank Umum Pemerintah, Bank Umum Swasta, Bank
Perkreditan Rakyat Ukuran: Total Satuan: Unit
Sumber Rujukan: Kecamatan Siman Dalam Angka Tahun 2024 Badan Pusat Statistik Kabupaten Ponorogo