Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pengertian Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP
adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang
dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi
pemerintah.Evaluasi atas Implementasi SAKIP
adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi,
dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan
untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan Kinerja instansi/unit kerja
pemerintah.Adapun komponen
SAKIP terdiri dari perencanaan kinerja dengan bobot penilaian 30%,
pengukuran kinerja 30%, Pelaporan kinerja 15%, dan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Internal 25%. Berikut Persentase SKPD yang menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi AKIP