Konsep : Kawasan HutanDefinisi : Wilayah tertentu, yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
tetap. Kawasan hutan perlu ditetapkan untuk menjamin kepastian hukum mengenai
status kawasan hutan, letak batas dan luas suatu wilayah tertentu yang
sudahditunjuk sebagai kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap.Klasifikasi : Klasifikasi berdasarkan analisis atau
sesuai kebutuhanUkuran : LuasSatuan : Ha
Sumber Rujukan : Peraturan BPS No. 4 Tahun 2021 tentang
Standar Data Statistik Nasional