You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Nilai Modal Usaha Mikro Menurut Bidang Usaha Tahun 2024

Menurut Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”), istilah modal didefinisikan sebagai Aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.” (Pasal 1 angka 7)   Menurut UU No 20 Tahun 2008 Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Autors Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pēdējā atjaunināšana marts 5, 2026, 07:46 (UTC)
Izveidots marts 5, 2026, 07:46 (UTC)