Jumlah Auditor dan PPUPD Tahun 2024 - 2025

Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Tugas Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi PPUPD Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan UrusanPemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut PPUPDadalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang,dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenanguntuk melakukan kegiatan pengawasan ataspenyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

데이터와 리소스

데이터셋에 데이터가 없습니다

추가 정보

필드
저자 Inspektorat Kab. Ponorogo
최종 업데이트 5월 22, 2026, 03:41 (UTC)
생성됨 4월 12, 2025, 03:32 (UTC)