Persentase Sekolah Inklusi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi Semua SMA/SMK wajib Menyelenggarakan inklusi

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo
최종 업데이트 12월 11, 2024, 07:20 (UTC)
생성됨 12월 11, 2024, 07:20 (UTC)