Laporan Hasil Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah, Subyek Pajak dan Wajib Pajak Daerah Tahun 2024

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
최종 업데이트 1월 12, 2026, 02:16 (UTC)
생성됨 1월 12, 2026, 02:16 (UTC)