이 데이터셋의 오래된 정보를 보고 있습니다. 현재 버전을 보시려면 여기를 선택하세요.

Nilai Realisasi Investasi PMA Menurut Bidang Usaha Per Kecamatan Tahun 2024

Menurut UU No. 25/2007 (Pasal 1 Ayat 3) PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik sendiri maupun bersama penanam modal dalam negeri.

데이터와 리소스

데이터셋에 데이터가 없습니다

추가 정보

필드
저자 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
최종 업데이트 3월 6, 2026, 01:21 (UTC)
생성됨 3월 6, 2026, 01:21 (UTC)