Jumlah tempat ibadah yang digunakan secara aktif oleh umat beragama di wilayah Kabupaten Ponorogo, yang dikelompokkan berdasarkan agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu) Data tempat ibadah di kabupaten Ponorogo berdasarkan Agama (Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu) tahun 2024.
Rumah Ibadat/Rumah Ibadah adalah Bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi pemeluk masing-masing agama
secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
Agama adalah Ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.