Jumlah Kasus Penganiayaan Tahun 2024

Penganiayaan adalah perbuatan sengaja yang menyebabkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain, yang dapat berupa tindakan fisik, emosional, atau merusak kesehatan. Dalam hukum pidana, ini adalah perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana.   

データとリソース

このデータセットにはデータがありません

追加情報

フィールド
作成者 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Ponorogo
最終更新 11月 6, 2025, 05:28 (UTC)
作成日 4月 11, 2025, 12:22 (UTC)