Tarkastelet parhaillaan vanhaa versiota tästä aineistosta. Nähdäksesi uusimman version, klikkaa tästä.

Data Auditor dan PPUPD

Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Tugas Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi PPUPD Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan UrusanPemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut PPUPDadalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang,dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenanguntuk melakukan kegiatan pengawasan ataspenyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Laatija Inspektorat Kab. Ponorogo
Viimeksi päivitetty joulukuuta 15, 2025, 09:12 (UTC)
Luotu huhtikuuta 12, 2025, 03:32 (UTC)