Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara teknis adalah salah satu jenis dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). LSM tidak memiliki definisi hukum yang terpisah, melainkan merupakan bagian dari Ormas yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara. Ciri utamanya adalah bersifat nirlaba, independen dari pemerintah, dan bertujuan untuk kepentingan publik.