Sie sehen gerade eine alte Version des Datensatzes. Um die aktuelle zu sehen, bitte hier klicken.

Data Auditor dan PPUPD

Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Tugas Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi PPUPD Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan UrusanPemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut PPUPDadalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang,dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenanguntuk melakukan kegiatan pengawasan ataspenyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Autor Inspektorat Kab. Ponorogo
Zuletzt aktualisiert Dezember 15, 2025, 09:12 (UTC)
Erstellt April 12, 2025, 03:32 (UTC)