Jumlah Kasus Penganiayaan Tahun 2024

Penganiayaan adalah perbuatan sengaja yang menyebabkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain, yang dapat berupa tindakan fisik, emosional, atau merusak kesehatan. Dalam hukum pidana, ini adalah perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana.   

Podaci i resursi

Ovaj skup podataka je prazan

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Autor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Ponorogo
Zadnja izmjena novembar 6, 2025, 05:28 (UTC)
Kreirano april 11, 2025, 12:22 (UTC)