Jumlah Auditor dan PPUPD Tahun 2024 - 2025

Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Tugas Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi PPUPD Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan UrusanPemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut PPUPDadalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang,dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenanguntuk melakukan kegiatan pengawasan ataspenyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

البيانات و الموارد

لا تحتوي مجموعة البيانات هذه على بيانات

معلومات إضافية

حقل القيمة
المؤلف Inspektorat Kab. Ponorogo
آخر تحديث مايو 22, 2026, 03:41 (UTC)
أنشئت أبريل 12, 2025, 03:32 (UTC)