Dokumen UKL-UPL yang telah diterbitkan oleh Kabupaten s.d. n-1

Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap kegiatan atau usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan, namun tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dokumen ini berisi rencana pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau proyek.

البيانات و الموارد

لا تحتوي مجموعة البيانات هذه على بيانات

معلومات إضافية

حقل القيمة
المؤلف Dinas Lingkungan Hidup
آخر تحديث نوفمبر 25, 2025, 14:09 (UTC)
أنشئت أبريل 11, 2025, 11:20 (UTC)